Menyangkut cara pengisian Rombel dapodikdas 2013 aturan Rombel atau Rombongan belajar sebagai konteks jumlah wakasek sangat bepengaruh pula pada pengisian data wakasek Dapodikdas 2013.
Hal
ini bagaimana tidak, terutama rekan-rekan saudara kita SMP punya
hitungan berbeda pada Dapodikdas 2013 menyangkut jumlah wakasek akan
berpengaruh dengan jumlah rombel berikut penjabaran dari chat room bapak
Jaya Negara dengan Admin Dapodikdas yang Kelompok Kerja Guru Kecamatan Jaro simak di jabarkan dan di jelaskan sebagai Berikut:
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004: 1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2)SMP berdasarkan tipe sekolah: (1) Tipe A (= 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah (2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah (7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah (8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah (9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah begitu pula Kepala. Laboratorium
Belum ada solusi jelas untuk permasalahan rombel sedikit pada
Dapodikdas 2013 namun wakasek rata-rata 4. positifnya Wakasek diluar
hitungan itu maka tidak akan dihargai Jam Wakaseknya dan ini terkoneksi
pada tunjangan profesinya
0 Response to "Aturan Jumlah Wakasek Pada Rombel Dapodikdas 2013"
Posting Komentar