Monday, 2 February 2015
Gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparat Sipil Negara cukup menjadi
perhatian yang baik dari pemerintah guna menjamin kesejahteraannya dan
kualitas pelayanan yang makin meningkat serta meminimalisir dampak korupsi, hal ini salah satu maksud dan tujuan pemerintah melakukan rancangan baru Gaji Aparat Sipil Negara, meski terbilang baru rancangan namun kenaikan ini cukup signifikan dibanding sebelumnya, gaji
terendah dan tertinggi dalam rancangan telah di publikasikan, hal
tersebut sesuai dengan berita yang kami lansir dari JPPN, Menpan
memaparkan rincian dan rancangan serta penjelasan berikut,
Menurut Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi,
seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.
"Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga
lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan
mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).
Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya
terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan.
Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak
ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda
adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
"Kalau gaji pokok golongan satu sama
semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta,"
tuturnya.
Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji,
seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar
Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.
"Intinya pemerintah memberikan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya
ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya
0 Response to "Ini Gaji ASN/PNS Tertinggi dan Terendah Rancangan PP"
Posting Komentar