Selamat Datang di SD Negeri Ketapanrame 1 Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto
Mendidik siswa menjadi insan yang berkualitas optimal, iman dan taqwa, berakhlak mulia, cerdas, terampil dan berbudaya

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS dan PNS PPG Tahun 2015

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS dan PNS PPG Tahun 2015 ,- Untuk Pelaksanaan seleksi peserta sertifikasi Guru tahun 2015 Sekitar bulan Maret tahun ini , apa salahnya kita mempersiapkan dari sekarang semua persyaratan untuk mengikuti sertifikasi, pada tahun 2015, program sertifikasi akan diganti dengan PPG ( Pendidikan Profesi Guru ), yang nantinya semua Guru calon peserta sertifikasi  Guru melalui PPG ( pendidikan Profesi Guru ) yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi akan di ikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi kemudian yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan ( LPTK ) selama 2 bulan .

Syarat Sertifikasi Guru Non PNS  dan PNS  PPG Tahun 2015
Syarat Sertifikasi Guru Non PNS  dan PNS  PPG Tahun 2015



Untuk lebih jelasnya silahkan Bapa dan Ibu Guru Simak apa saja persyaratan sertifikasi tahun 2015

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK )
  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana ( S1 ) dan Diploma ( D-IV ) dari program studi yang terakreditasi
  • Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) kecuali Guru Pendidikan Agama
  • Guru Bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan dari penyelenggara / yayasan Pendidikan ( Guru Tetap yayasan / GTY ) sedangkan untuk sekolah negeri harus memiliki SK Bupati pengangkatan dari Bupati/walikota . 
  • Guru bukan PNS sudah Mengajar Minimal 2 Tahun secara terus menerus di buktikan dengan SK Pengangkatan
  • Pertangal 1 Januari Guru tersebut belum memasuki Usia 60 Tahun
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter 

 "khusus unutk gelombang pertama sertifikasi Guru tahun 2015 , kuotanya hanya 50 ribu guru "

sekian informasinya yang bisa sekolah kita sampaikan , apabila ada kekurangannya mohon kritikannya agar kami dapat lebih baik lagi dalam menyampaikn informasinya , semoga informasi ini berguna dan bermanfaat untuk Bapa dan Ibu Semuanya , semoga dalam mengikuti Sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru tahun 2015 di berikan kesuksesan dan kelancaran oleh Allah SWT . amien.........

1. Lihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015
2. Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
 
Semoga Bermanfaat............

0 Response to "Syarat Sertifikasi Guru Non PNS dan PNS PPG Tahun 2015 "

Posting Komentar