Sahabat
edukasi.. Saat ini Juknis (petunjuk teknis) penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2015 sudah terbit serta ditetapkan oleh Mendikbud RI, Anies
Baswedan.
Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP
Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di
Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan
sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Biaya
operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa
komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik,
besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok
sekolah sebagai berikut :
1. Sekolah
dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun
SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi
sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60
akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini
dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir
atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan
masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan
ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai
berikut:
a. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah
yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang,
sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif
sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan
tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap
yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah
didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi; atau
b. SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
b. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima
kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan
dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Tim
Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil
berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim
Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi
tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
b. SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a. SDLB
yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang
diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp
48.000.000,-/tahun.
b. SMPLB
yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang
diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp
60.000.000,-/tahun.
c. SLB
dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima
sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
Jumlah
dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena
pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Harus
memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan
memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Download/unduh selengkapnya Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Response to "DOWNLOAD JUKNIS BOS SD – SMP TAHUN 2015"
Posting Komentar