Beriku ini kami beritahukan bahwa daftar nama yang ada pada link berikut
ini adalah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional tahun 2013 jenjang
DIKDAS.....
silahkan di download aja. klik disini.
Dan Syarat untuk pengambilannya adalah :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NUPTK
3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa GTT tersebut benar2 masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
4. Surat Keterangan dari DINAS PENDIDIKAN
Jika ada yang kurang jelas silahkan hubungi bagian ketenagaan dinas pendidikan kab. mojokerto
TERIMA KASIH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Fungsional Kab. Mojokerto"
Posting Komentar