Selamat Datang di SD Negeri Ketapanrame 1 Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto
Mendidik siswa menjadi insan yang berkualitas optimal, iman dan taqwa, berakhlak mulia, cerdas, terampil dan berbudaya

SK PENDATAAN OPERATOR DAPODIK



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI KETAPANRAME  I

Jl. Kompi Murlan 12 Kec. Trawas Kode Pos 61375 No Telp. (0343) 881884



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN KETAPANRAME I

NOMOR : 422.5 /

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

KEPALA SDN KETAPANRAME I


Menimbang :    a. bahwa berkenaan dengan upaya implementasi Peraturan Pemerintah No 03/2007 tanggal 4 Januari 2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Sistem Pendataan merupakan satu kegiatan penting sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) ;
b.  bahwa untuk memperlancar kegiatan sistem pendataan pendidikan perlu dibentuk suatu Tim Pendataan Sekolah.

Mengingat    :    1.  Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965   Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  2757) ;
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
3.  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4473), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)  ;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  3381 );
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ;
6.  Instruksi Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 Tahun 2011 tentang pendataan ;














MEMUTUSKAN

Menetapkan :    KEPUTUSAN KEPALA SDN KETAPANRAME I TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN SDN KETAPANRAME I TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

PERTAMA  :    Menetapkan nama-nama Tim Pendataan SDN Ketapanrame I Tahun Pelajaran 2012 /2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA       :    Tugas Tim Pendataan Sekolah sebagai berikut :
1.      Mengumpulkan data pokok pendidikan yang meliputi data sekolah, data siswa dan data pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan format yang ditentukan ;
2.      Mengelola, memverifikasi, memperbaharui dan memutakhirkan data pokok pendidikan ;
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non kependidikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang ;
4.      …………………………………..
5.      ………………………………….

KETIGA      :    Secara administratif Tim Pendataan Sekolah bertanggungjawab langsung kepada Kepala Sekolah dan secara teknis bertanggungjawab kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang selaku Koordinator Sistem Pendataan di lingkungan Kabupaten Batang.

KEEMPAT  :    Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Bantuan Operasional BOS (BOS) Tahun Pelajaran …… sesuai dengan Petunjuk Teknis Pendataan Pendidikan Dasar (Dapodik) Tahun 2012.

KELIMA     :    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


                                                                                               ditetapkan di   : …………………..
                                                                                               pada tanggal   : …………………..

Kepala
……………



…………………
NIP. ………………

Tembusan : Kepada Yth.
1.      Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Batang ;
2.      Kepala UPTD …………………….. (Bagi SD) ;
3.      Tim Yang bersangkutan.


                                                                                                                    














                                                                                                                     Lampiran Keputusan Kepala SDN Ketapanrame I
                                                                                                                     Nomor      :      
                                                                                                                     Tanggal    :
                                                                                                                     Tentang    :  Pembentukan Tim Pendataan Sekolah



DAFTAR NAMA DAN JABATAN ANGGOTA TIM PENDATAAN SEKOLAH

No
Nama
Jabatan dalam Dinas
Jabatan dalam Tim
1

Kepala Sekolah
Penanggungjawab
2

Guru / TU
Operator
3


Operator


Kepala
……………



…………………
NIP. ………………

0 Response to "SK PENDATAAN OPERATOR DAPODIK"

Posting Komentar